Terima kasih telah berkunjung di situs kami, kami dari CV. Tri Manunggal Barokah Jasa
Abadi yang berlokasi di Jakarta yang bergerak di bidang jasa pengurusan
surat kendaraan bermotor. Kami melayani berbagai pengurusan perpanjangn
STNK, BBN, MUTASI, SIM dan lain - lain.
 |
STNK |
Jasa pengurusan kendaraan yang
kami kelola bertujuan untuk memudahkan bagi para pemilik kendaraan
bermotor dalam pengurusan dan pembayaran pajak. Karena saat ini
pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia sangatlah pesat dan juga
kesibukan para pemilik kendaraan bermotor sehingga lupa ataupun tidak
sempat untuk mengurus sendiri dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun untuk para konsumen kami meliputi
perorangan, instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan lain - lain.
Kami melayani pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor meliputi
Area Jawa Dan Bali diantaranya Jawa barat, Jawa tengah, Jawa timur,
Yogyakarta, Bali, Jakarta barat, Jakarta utara, Jakarta selatan, Jakarta
pusat, Jakarta timur, Bekasi, Tangerang, Bandung, Depok, dan kota kota
lain disekitarnya.
Berikut ini daftar layanan kami :
A. Balik Nama STNK & BPKB
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
BPKB Asli
2 STNK Asli
3 Copy KTP Pemilik baru
4
Cek Fisik
STNK jadi ( 3-14 hari kerja )
BPKB setelah STNK jadi Max 14 hari kerja POLDA DKI
Syarat tambahan :
Jika dari PT ( Pemilik lam a/n Perusahaan )
Surat pelepasan
Kwitansi jual beli bermaterai stempel asli PTJika ke PT ( Pemilik baru a/n Perusahaan )
Copy NPWP, SIUP, TDP, Domisili terbaru
Kop surat berisi surat kuasa tanda tangan dan stempel Asli
PT
Catatan :
Kewajiban pajak harus dilunasi dahulu
B. Perpanjang Pajak STNK
Perpanjang 1 Tahun ( 1-3 hari kerja )
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
1 BPKB Asli
2 STNK Asli
3
KTP Asli sesuai STNK
Perpanjang 5 Tahun / Ganti Plat ( 2-5 hari kerja )
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
1 BPKB Asli
2 STNK Asli
3 KTP Asli sesuai STNK
4 Cek Fisik
C. Mutasi STNK & BPKB
Berkas Keluar/ cabut ( 21-45 hari kerja ) Bisa lebih
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan:
1 BPKB Asli
2 STNK Asli
3 Dokumen cabu
4
Cek fisik
Catatan :
Kewajiban Pajak harus dilunasi dahulu
D. STNK Hilang
Syarat – syarat dokumen yang diperlukan :
1 BPKB Asli / Surat pengantar
leasing ( jika masih kredit )
2 Copy STNK jika ada
. KTP Asli sesuai STNK
4 Surat kehilangan dari
kantor kepolisian ( masih berlaku )
5 Cek fisik ( disertakan Foto
kendaraan depan & belakang tampak plat nomor polisi )
E. BPKB Hilang
Syarat – syarat dokumen yang diperlukan:
1 Copy BPKB jika ada
2 STNK asli
3 KTP Asli sesuai STNK
Cek fisik ( disertakan Foto
kendaraan depan & belakang tampak plat nomor polisi
Untuk
Informasi Biaya, konsutasi dan lain sebagainya silahkan menghubungi langsung
0838.9923.4182 (Telpon & WA)
Komentar
Posting Komentar